Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja provinsi melaporkan hasil bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d kepada tim kerja pusat setiap bulan.
(2) Tim kerja pusat melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pra dan paska sertipikasi hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g kepada Deputi Bidang Perumahan Swadaya setiap bulan.
(3) Deputi Bidang Perumahan Swadaya melaporkan hasil pelaksanaan fasilitasi pra dan paska sertipikasi hak atas tanah kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat setiap triwulan.
Koreksi Anda
