Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan tim kerja pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri.
(2) Susunan keanggotaan tim kerja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Swadaya berdasarkan usulan dari kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi.
(3) Susunan keanggotaan tim kerja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Swadaya berdasarkan usulan dari kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
