Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur tim kerja pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat; dan b. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional. (2) Unsur tim kerja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. satuan kerja perangkat daerah yang menangani perumahan; dan b. kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi. (3) Unsur tim kerja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. satuan kerja perangkat daerah yang menangani perumahan; b. kantor pertanahan kabupaten/kota; dan c. kelompok swadaya masyarakat.
Koreksi Anda