Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur tim kerja pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat; dan
b. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional.
(2) Unsur tim kerja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. satuan kerja perangkat daerah yang menangani perumahan; dan
b. kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi.
(3) Unsur tim kerja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. satuan kerja perangkat daerah yang menangani perumahan;
b. kantor pertanahan kabupaten/kota; dan
c. kelompok swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
