Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ialah tenaga fasilitator yang melaksanakan tugas pendampingan bantuan stimulan perumahan swadaya.
(2) Tenaga fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pendampingan terhadap kelompok swadaya masyarakat membuat persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan daftar nama nominatif bakal calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah;
b. membuat daftar nama nominatif calon peserta dan pemberkasan persyaratan peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah;
c. menyerahkan daftar nama nominatif calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah beserta berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada tim kerja kabupaten/kota;
d. melakukan pendampingan terhadap kelompok swadaya masyarakat di setiap desa/kelurahan dalam identifikasi dan inventarisasi data administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan sertipikasi hak atas tanah;
e. membuat daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah dan pemberkasan data administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan sertipikasi hak atas tanah; dan
f. menyerahkan daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi beserta berkas data administrasi sebagaimana dimaksud huruf e kepada tim kerja kabupaten/kota.
Koreksi Anda
