Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri dari : a. tim kerja pusat; b. tim kerja provinsi; dan c. tim kerja kabupaten/kota. (2) Tim kerja pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan perumusan pedoman pelaksanaan kegiatan; b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; c. melakukan sosialisasi program kegiatan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; d. melakukan inventarisasi dan membuat daftar nama nominatif bakal calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah berdasarkan data penerima bantuan stimulan perumahan swadaya pada masing-masing kabupaten/kota; e. menyiapkan bahan penetapan kabupaten/kota penerima fasilitasi pra sertipikasi dan pendampingan paska sertipikasi hak atas tanah; f. menyiapkan bahan penetapan tim kerja provinsi dan kabupaten/kota; dan g. melaksanakan pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah. (3) Tim kerja provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi pelaksanaan program dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi; b. melakukan bimbingan teknis kepada tim kerja kabupaten/kota; c. melakukan pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan oleh tim kerja kabupaten/kota; dan d. melaporkan hasil bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi kepada tim kerja pusat. (4) Tim kerja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi kegiatan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah kepada masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat; b. menerima daftar nama nominatif bakal calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah yang disampaikan oleh tim kerja pusat untuk diserahkan kepada tenaga fasilitator; c. melakukan verifikasi daftar nama nominatif calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah beserta berkas persyaratan yang disampaikan oleh tenaga fasilitator; d. menyetujui daftar nama nominatif calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah; e. mengusulkan calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah ke satuan kerja Deputi Bidang Perumahan Swadaya melalui tim kerja pusat untuk ditetapkan dengan surat keputusan; f. mengarahkan dan mengawasi tenaga fasilitator dalam melakukan pendampingan pengumpulan data administrasi yang diperlukan untuk sertipikasi hak atas tanah dan/atau paska sertipikasi; g. menerima daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah beserta data administrasi yang disampaikan oleh tenaga fasilitator; h. melakukan verifikasi daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah beserta data administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g; i. menyetujui daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah beserta data administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan j. menyampaikan daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah beserta data administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
Koreksi Anda