Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri dari :
a. tim kerja pusat;
b. tim kerja provinsi; dan
c. tim kerja kabupaten/kota.
(2) Tim kerja pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
c. melakukan sosialisasi program kegiatan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
d. melakukan inventarisasi dan membuat daftar nama nominatif bakal calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah berdasarkan data penerima bantuan stimulan perumahan swadaya pada masing-masing kabupaten/kota;
e. menyiapkan bahan penetapan kabupaten/kota penerima fasilitasi pra sertipikasi dan pendampingan paska sertipikasi hak atas tanah;
f. menyiapkan bahan penetapan tim kerja provinsi dan kabupaten/kota; dan
g. melaksanakan pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah.
(3) Tim kerja provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan program dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi;
b. melakukan bimbingan teknis kepada tim kerja kabupaten/kota;
c. melakukan pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan oleh tim kerja kabupaten/kota; dan
d. melaporkan hasil bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi kepada tim kerja pusat.
(4) Tim kerja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi kegiatan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah kepada masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat;
b. menerima daftar nama nominatif bakal calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah yang disampaikan oleh tim kerja pusat untuk diserahkan kepada tenaga fasilitator;
c. melakukan verifikasi daftar nama nominatif calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah beserta berkas persyaratan yang disampaikan oleh tenaga fasilitator;
d. menyetujui daftar nama nominatif calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah;
e. mengusulkan calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah ke satuan kerja Deputi Bidang Perumahan Swadaya melalui tim kerja pusat untuk ditetapkan dengan surat keputusan;
f. mengarahkan dan mengawasi tenaga fasilitator dalam melakukan pendampingan pengumpulan data administrasi yang diperlukan untuk sertipikasi hak atas tanah dan/atau paska sertipikasi;
g. menerima daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah beserta data administrasi yang disampaikan oleh tenaga fasilitator;
h. melakukan verifikasi daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah beserta data administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. menyetujui daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah beserta data administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan
j. menyampaikan daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah beserta data administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
