Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perumahan Swadaya melaksanakan fungsi : a. perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah; b. koordinasi pelaksanaan fasilitasi pra dan paska sertipikasi hak atas tanah kepada kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelaksanaan kegiatan sertipikasi hak atas tanah di tingkat pusat dan daerah; c. sosialisasi pra dan paska sertipikasi hak atas tanah; d. perumusan penetapan kabupaten/kota penerima fasilitasi pra dan paska sertipikasi hak atas tanah; e. pendampingan MBR dalam rangka mengumpulkan data administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan sertipikasi hak atas tanah; f. pendampingan MBR dalam rangka menyampaikan permohonan sertipikasi hak atas tanah ke kantor pertanahan kabupaten/kota; g. pendampingan MBR dalam rangka paska sertipikasi; h. koordinasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah dan pembuatan hak tanggungan; i. koordinasi dengan perorangan dan/atau badan hukum yang akan menerima pemberian hak tanggungan; dan i. koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat permohonan pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perumahan Swadaya dibantu oleh tim kerja dan tenaga fasilitator.
Koreksi Anda