Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
PPK, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dilarang :
a. mengadakan, mengacaukan dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
Koreksi Anda
