Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) PPK, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) harus mematuhi etika sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2007.
(2). Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) wajib :
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (used id dan password) para pihak;
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukan untuk umum;
c. memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Koreksi Anda
