Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan berdasarkan acuan yang telah ditetapkan oleh LPSE
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di web-site pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Koreksi Anda
