Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa; b. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan pengadaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, dan MENETAPKAN paket untuk swakelola; c. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dimulai; d. MENETAPKAN dan mengesahkan dokumen pengadaan secara elektronik (e- procurement); e. MENETAPKAN dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan barang yang disusun panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan; f. MENETAPKAN dan mengesahkan hasil pengadaan yang dilakukan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya; g. menyiapkan, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa; h. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; dan i. menindaklanjuti temuan LPSE sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Pasal.id