Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
LPSE mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
b. melakukan registrasi dan verifikasi penyediaan barang/jasa untuk memastikan penyediaan barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Koreksi Anda
