Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) terdiri dari :
a. LPSE;
b. PPK dan Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan;
c. Penyediaan barang/jasa.
Koreksi Anda
