Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang dilakukan secara elektronik (e-procurement) (2) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik (e-procurement) dan berjenjang yaitu : 1. pengumuman lelang oleh panitia; 2. upload dokumen lelang oleh panitia; 3. download dokumen lelang oleh penyedia; 4. penjelasan lelang; 5. pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia; 6. pemasukan dokumen penawaran oleh panitia; 7. pengumuman pemenang; 8. sanggahan kepada PPK.
Koreksi Anda