Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang dilakukan secara elektronik (e-procurement)
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik (e-procurement) dan berjenjang yaitu :
1. pengumuman lelang oleh panitia;
2. upload dokumen lelang oleh panitia;
3. download dokumen lelang oleh penyedia;
4. penjelasan lelang;
5. pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia;
6. pemasukan dokumen penawaran oleh panitia;
7. pengumuman pemenang;
8. sanggahan kepada PPK.
Koreksi Anda
