Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 2010 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR : NOMOR 05 TAHUN 2010 TANGGAL : 29 Maret 2010 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E- PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT 1. Pengguna Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E- Procurement). Pengguna (user) Sistem adalah pihak-pihak yang menggunakan aplikasi pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) meliputi : a. Publik adalah badan usaha atau orang perseorangan yang berminat untuk menjadi peserta lelang. b. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah pusat layanan pengadaan barang/Jasa pemerintah secara elektronik yang melayani proses pengadaan di Kementerian Perumahan Rakyat, bertindak sebagai Certificate Authority (CA) dan Verifikator. c. Certificate Authority (CA) memberikan jaminan keamanan baik kepada penyedia barang/jasa maupun panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan. CA memberikan kepastian kepada penyedia barang/jasa bahwa dokumen penawaran yang dikirimkannya tidak dapat dibuka oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sebelum tanggal yang ditentukan. d. Pejabat Pembuat Kometmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. e. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang melakukan pengadaan. f. Pejabat Pengadaan adalah personil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyediaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). g. Unit Layanan Pengadaan adalah satu unit yang terdiri dari pegawai- pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen/Lembaga/Sekretariat Lembaga Tinggi Negara/PemerintahDaerah/Komisi/BI/ BHMN/BUMN/ BUMD. h. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha menenuhi syarat-syarat pendirian badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/Jasa. 2. Alur Proses Alur proses aplikasi pengadaan barang/Jasa secara elektronik terbagi menjadi 3 bagian besar, yaitu: a. Pendaftaran penyedia barang/jasa. b. Persiapan pengadaan. c. Pelaksanaan pengadaan. 1) E-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file. 2) E-Ielang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file. 3) E-lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file. 4) E-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file. a. Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa Untuk dapat mengikuti aplikasi pengadaan barang/jasa secara elektronik, terlebih dahulu badan usaha atau orang perseorangan harus mendaftar untuk menjadi penyedia barang/jasa di LPSE sebagai verifikator. Alur proses pendaftaran penyedia barang/jasa digambarkan dalam diagram berikut: b. Persiapan Pengadaan Dalam persiapan pengadaan, terdapat kegiatan pembentukan panitia pengadaan, pembuatan paket pengadaan, dan pengumuman pengadaan kepada penyedia barang/jasa melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Nasional. Persiapan lelang melibatkan LPSE sebagai Agency, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia pengadaan. Alur proses persiapan pengadaan digambarkan dalam diagram berikut : c. Pelaksanaan Pengadaan Dalam proses pengadaan melibatkan penyedia barang/jasa, panitia pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Alur proses pengadaan dibedakan sebagai berikut : 1) E-lelang umum pascakualifikasi dengan satu file PENYEDIA BARANG/JASA LPSE (VERIFIKATOR) CERTIFICATE AUTHORITY B UPLOAD DOKUMEN PENAWARAN DAN MENGIRIM KUALIFIKASI PENAYANGAN HASIL EVALUASI BIAYA PENAYANGAN HASIL EVALUASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS TERHADAP 3 PENAWAR TERENDAH PENAYANGAN HASIL EVALUASI KUALIFIKASI PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN X EVALUASI BIAYA SELURUH PENAWARAN > PAGU DANA ? Y W EVALUASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS TERHADAP 3 PENAWAR TERENDAH TDK ADA YAG MEMENUHI SYARAT ? Z EVALUASI KUALIFIKASI TDK ADA YG MEMENUHI SYARAT ? C TIDAK YA TIDAK TIDAK YA YA 2) E-lelang umum pascakualifikasi dengan dua file 3) E-lelang umum Prakualifikasi dengan satu file 4) E- lelang umum Prakualifikasi dengan dua File PENYEDIA BARANG/JASA PANITIA PENGADAAN PPK D Ada sanggahan? Mengirim sanggahan prakualifikasi Ya Menjawab sanggahan prakualifikasi Sanggah diterima Upload Dokumen lelang Tidak Download Dokumen lelang Mengirim pertanyaan Tentang dokumen lelang Menjawaab pertanyaan Tidak Masa penjelasan selesai? Masih ada pertanyaan? Tidak Ya Ada perubahan dok. Lelang? Ya Perubahan aspek teknis/ spek? Ya Minta persetujuan PPK Ya Membuat addendum dokumen lelang Upload addendum dokumen lelang Pembukaan dokumen penawaran file satu (administrasi dan teknis) Persetujuan PPK Ya Tidak Upload dokumen penawaran file satu (administrasi dan teknis) dan file dua (penawaran harga) Tidak Tidak Tidak E MENTERI PERUMAHAN RAKYAT SUHARSO MONOARFA
Koreksi Anda