Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Penyedia Jasa yang akan mengikuti Pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Perumahan Rakyat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Para Penyedia Jasa yang akan mengikuti pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa wajib mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan user id dan password dengan membawa kelengkapan data/dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan; b. KTP Pemilik Perusahaan; c. NPWP d. SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang; e. sertifikasi badan usaha; f. form pendaftaran; dan g. form keikutsertaan. (3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Web site http://lelang.kemenpera.go.id tentang informasi pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan e-procurement. (4) Web site sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perumahan Rakyat yang dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Anggaran. (5) Tim Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (LPSE) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda