Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank pelaksana melakukan akad KPR Selisih Angsuran setelah target pagu dana FLPP untuk Bank Pelaksana bersangkutan terpenuhi.
(2) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/akad KPR Selisih Angsuran dengan kelompok sasaran yang telah disetujui permohonan kreditnya oleh Bank Pelaksana.
(3) Perjanjian kredit/akad KPR Selisih Angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencantumkan informasi secara tertulis bahwa KPR Selisih Angsuran didukung kemudahan dan/atau bantuan pemerintah.
(4) Kelompok sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit dan/atau Akad KPR Selisih Angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selanjutnya disebut debitur/nasabah.
Koreksi Anda
