Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank pelaksana melakukan akad KPR Selisih Angsuran setelah target pagu dana FLPP untuk Bank Pelaksana bersangkutan terpenuhi. (2) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/akad KPR Selisih Angsuran dengan kelompok sasaran yang telah disetujui permohonan kreditnya oleh Bank Pelaksana. (3) Perjanjian kredit/akad KPR Selisih Angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan informasi secara tertulis bahwa KPR Selisih Angsuran didukung kemudahan dan/atau bantuan pemerintah. (4) Kelompok sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit dan/atau Akad KPR Selisih Angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut debitur/nasabah.
Koreksi Anda