Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank pelaksana wajib melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Selisih Angsuran; dan c. pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana, serta utilitas umum (PSU). (3) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, dan paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan; b. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi; c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi; d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit KPR Selisih Angsuran Tapak atau Akad pembiayaan KPR Selisih Angsuran Syariah Tapak apabila telah memenuhi persyaratan: a. orang perseorangan dan/atau badan hukum menyerahkan keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN atau tersedianya sumber listrik lainnya; b. badan jalan telah dilakukan pengerasan; c. saluran/drainase lingkungan telah tergali; d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya sebagai jaminan penyelesaian PSU sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana; dan e. ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi PSU sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c. (5) Bank pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K Peraturan Menteri ini dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda