Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank pelaksana wajib melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Selisih Angsuran; dan
c. pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana, serta utilitas umum (PSU).
(3) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, dan paling sedikit harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
b. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;
dan
e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit KPR Selisih Angsuran Tapak atau Akad pembiayaan KPR Selisih Angsuran Syariah Tapak apabila telah memenuhi persyaratan:
a. orang perseorangan dan/atau badan hukum menyerahkan keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN atau tersedianya sumber listrik lainnya;
b. badan jalan telah dilakukan pengerasan;
c. saluran/drainase lingkungan telah tergali;
d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya sebagai jaminan penyelesaian PSU sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana; dan
e. ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi PSU sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
(5) Bank pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K Peraturan Menteri ini dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
