Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Bank Pelaksana penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2015 dapat menjadi Bank Pelaksana penyalur KPR Selisih Angsuran setelah:
a. menyampaikan Surat Pernyataan Minat dan rencana penerbitan KPR Selisih Angsuran tahunan sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf C Peraturan Menteri ini;
b. berdasarkan hasil laporan hasil Reviu Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dinyatakan memenuhi persyaratan;
c. menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan rumah selisih angsuran bagi MBR dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan atau pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditunjuk oleh Menteri; dan
d. menandatangani perjanjian kerjasama operasional dengan Pejabat yang berwenang pada PPDPP atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
