Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Pelaksana penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2015 dapat menjadi Bank Pelaksana penyalur KPR Selisih Angsuran setelah: a. menyampaikan Surat Pernyataan Minat dan rencana penerbitan KPR Selisih Angsuran tahunan sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf C Peraturan Menteri ini; b. berdasarkan hasil laporan hasil Reviu Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dinyatakan memenuhi persyaratan; c. menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan rumah selisih angsuran bagi MBR dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan atau pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditunjuk oleh Menteri; dan d. menandatangani perjanjian kerjasama operasional dengan Pejabat yang berwenang pada PPDPP atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id