Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama operasional tentang penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan rumah selisih angsuran bagi MBR dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
(2) Perjanjian kerjasama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direksi yang berwenang berdasarkan Anggaran Dasar untuk mewakili bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dan Pejabat yang berwenang pada PPDPP atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
(3) Perjanjian kerjasama operasional paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. para pihak;
b. dasar perjanjian;
c. definisi;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. pelaksanaan program;
i. pemantauan;
j. sanksi;
k. pemberitahuan;
l. force majeure;
m. penyelesaian perselisihan;
n. ketentuan lain-lain; dan
o. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
