Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran mengajukan KPR Selisih Angsuran ke bank pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dan diketahui oleh: 1) pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri ini; atau 2) kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G Peraturan Menteri ini. d. surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap; e. surat keterangan tidak memiliki rumah dari kepala desa/lurah setempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H Peraturan Menteri ini; f. surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I Peraturan Menteri ini yang mencakup: 1) berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran; 2) tidak memiliki rumah; 3) menggunakan sendiri dan menghuni rumah tapak atau satuan rumah susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah atau BAST sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J Peraturan Menteri ini; 4) tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: a) debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); b) penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah tapak; c) penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah susun; atau d) pindah tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5) tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah; 6) dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan/atau angka 5 serta apabila salah satu pernyataan tersebut tidak benar, berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, bersedia dihentikan KPR Selisih Angsuran dan mengembalikan biaya selisih angsuran yang telah diperoleh. (2) Kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana.
Koreksi Anda