Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah mengajukan Surat Pernyataan Minat untuk menjadi bank pelaksana KPR Selisih Angsuran sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini. (2) Direktorat Perencanaan Pembiayaan Perumahan melakukan reviu dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktorat Perencanaan Pembiayaan Perumahan menyampaikan laporan hasil Reviu dokumen pernyataan minat kepada Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf D Peraturan Menteri ini. (4) Bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang penyaluran KPR selisih angsuran. (5) Nota Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direksi yang berwenang berdasarkan Anggaran Dasar untuk mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, atau UUS dan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan atau pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id