Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian biaya selisih angsuran dilakukan dalam hal kelompok sasaran memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f, yang diketahui kemudian tidak benar dan/atau tidak dilaksanakan maka: a. bank pelaksana wajib menghentikan KPR Selisih Angsuran; b. kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran wajib mengembalikan biaya selisih angsuran yang telah diperoleh; c. pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disetorkan ke rekening operasional PPDPP melalui Bank Pelaksana; dan d. bank pelaksana memproses pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi perhitungan, penagihan, penerimaan dari kelompok sasaran dan penyetoran ke ke rekening operasional PPDPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id