Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian biaya selisih angsuran dilakukan dalam hal kelompok sasaran memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f, yang diketahui kemudian tidak benar dan/atau tidak dilaksanakan maka:
a. bank pelaksana wajib menghentikan KPR Selisih Angsuran;
b. kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran wajib mengembalikan biaya selisih angsuran yang telah diperoleh;
c. pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disetorkan ke rekening operasional PPDPP melalui Bank Pelaksana; dan
d. bank pelaksana memproses pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi perhitungan, penagihan, penerimaan dari kelompok sasaran dan penyetoran ke ke rekening operasional PPDPP.
Koreksi Anda
