Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan pembayaran biaya selisih angsuran bulan kedua dan selanjutnya selama masa kredit/pembiayaan disampaikan oleh bank pelaksana kepada PPDPP disampaikan secara tertulis dengan melampirkan: a. surat permohonan pencairan biaya selisih angsuran yang ditandatangani oleh pejabat bank pelaksana yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M peraturan menteri ini; b. daftar debitur/nasabah KPR Selisih Angsuran bulan berjalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K peraturan menteri ini; dan c. surat tanda terima uang/kuitansi pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O Peraturan Menteri ini dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran biaya selisih angsuran periode sebelumnya.
Koreksi Anda