Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Permintaan pembayaran biaya selisih angsuran bulan kedua dan selanjutnya selama masa kredit/pembiayaan disampaikan oleh bank pelaksana kepada PPDPP disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. surat permohonan pencairan biaya selisih angsuran yang ditandatangani oleh pejabat bank pelaksana yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M peraturan menteri ini;
b. daftar debitur/nasabah KPR Selisih Angsuran bulan berjalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K peraturan menteri ini; dan
c. surat tanda terima uang/kuitansi pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O Peraturan Menteri ini dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran biaya selisih angsuran periode sebelumnya.
Koreksi Anda
