Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pencairan biaya selisih angsuran diajukan bank pelaksana kepada PPDPP secara bulanan. (2) Permintaan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat setiap tanggal 5 untuk perjanjian kredit/akad KPR Selisih Angsuran bulan sebelumnya. (3) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pencairan biaya selisih angsuran kepada PPDPP untuk perjanjian kredit/akad KPR Selisih Angsuran yang diterbitkan bulan Desember 2015 diterima PPDPP paling lambat tanggal 28 Desember 2015. (4) Permohonan pembayaran biaya selisih angsuran oleh bank pelaksana kepada Direktur Utama PPDPP disampaikan secara tertulis setelah akad KPR Selisih Angsuran dengan melampirkan Dokumen Tagihan Pembayaran, yaitu: a. surat permohonan pembayaran biaya selisih angsuran yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L peraturan menteri ini; c. daftar rekap debitur/nasabah KPR Selisih Angsuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K peraturan menteri ini; d. salinan perjanjian kredit/pembiayaan KPR Selisih Angsuran; dan e. dokumen lain yang disyaratkan oleh PPDPP yang diatur di dalam PKO. (5) PPDPP melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan dana selisih angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N Peraturan Menteri ini. (6) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPDPP melakukan pencairan biaya selisih angsuran ke rekening Bank Pelaksana. (7) Pencairan biaya selisih angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen permintaan pencairan biaya selisih angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) atau dokumen digital (softcopy) disampaikan oleh Bank Pelaksana dan telah diterima lengkap oleh PPDPP yang dibuktikan dengan konfirmasi dari PPDPP. (8) Dalam hal dokumen permintaan pencairan biaya selisih angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy), maka dokumen cetak (hardcopy) wajib disampaikan Bank Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen digital (softcopy) diterima lengkap oleh PPDPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id