Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) KPR Selisih Angsuran Syariah Tapak diterbitkan oleh bank pelaksana untuk kota yang memiliki jumlah penduduk paling tinggi 2.000.000 (dua juta) jiwa.
(2) Pembangunan rumah sejahtera tapak di kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
(3) Penerbitan KPR Selisih Angsuran Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelaku pembangunan yang telah mendapatkan kewajiban membangun hunian berimbang untuk rumah tapak di perkotaan.
(4) Penentuan daftar kota yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) diatur dalam perjanjian kerjasama operasional.
Koreksi Anda
