Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga rumah sejahtera tapak yang dibeli melalui KPR Selisih Angsuran Tapak dikelompokkan berdasarkan wilayah.
(2) Pengelompokan batasan harga rumah sejahtera tapak berdasarkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Keputusan Menteri yang mengatur batasan harga jual rumah yang dapat diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera.
(3) KPR Selisih Angsuran Tapak diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;
b. suku bunga KPR paling tinggi BI rate bulan berjalan ditambah 5% (lima perseratus) yang dituangkan dalam PKO antara Bank Pelaksana dengan PPDPP;
c. dalam hal bunga KPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b lebih tinggi dari suku bunga KPR non subsidi yang berlaku pada bank pelaksana, maka suku bunga KPR selisih angsuran menggunakan suku bunga KPR non subsidi periode berjalan (outstanding) yang berlaku pada Bank Pelaksana;
d. suku bunga KPR yang dibayar debitur sebesar 5% (lima perseratus) per tahun;
e. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf d sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit;
f. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf d bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga
tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Pelaksana;
g. jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran Tapak yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran Tapak atau paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
h. biaya selisih angsuran yang dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana sebesar selisih suku bunga KPR paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan suku bunga KPR yang dibayar debitur sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan dapat dicatat sebagai pendapatan Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
