Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan UUS untuk dapat menjadi bank pelaksana adalah sebagai berikut: a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan program KPR Selisih Angsuran; b. memiliki nilai kesehatan bank paling sedikit Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA; c. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun; d. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR paling sedikit: 1) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah; 2) memiliki personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah; 3) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan 4) memiliki kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah. e. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi dan/atau nasional; f. memiliki rencana penerbitan KPR untuk tahun berjalan; g. menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan atau pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditunjuk oleh Menteri; dan h. menandatangani perjanjian kerjasama operasional (PKO) dengan Pejabat yang berwenang pada PPDPP atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Bank Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh pendanaan kredit/pembiayaan KPR Selisih Angsuran. (3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara legal formal, dan bersedia diaudit oleh aparat pengawasan intern Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda