Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran KPR selisih angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala desa/lurah setempat; b. belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Kebenaran formal dan material atas surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. (3) Dalam hal kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghasilannya tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari ketentuan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. (4) Dalam hal, kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus suami istri, dipersyaratkan keduanya tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan untuk PNS/TNI/Polri yang pindah domisili karena kepentingan dinas. (6) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku hanya untuk satu kali. (7) Analisis kelayakan untuk mendapatkan KPR dan pemenuhan persyaratan sebagai kelompok sasaran pemohon KPR Selisih Angsuran dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.
Koreksi Anda