Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) KPR Selisih Angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada MBR berdasarkan kelompok sasaran yang dibagi dengan batasan penghasilan
(2) Batasan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan:
a. penghasilan tetap merupakan gaji/upah pokok pemohon per bulan; atau
b. penghasilan tidak tetap merupakan pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang diterima pemohon.
(3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
