Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPR Selisih Angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada MBR berdasarkan kelompok sasaran yang dibagi dengan batasan penghasilan (2) Batasan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. penghasilan tetap merupakan gaji/upah pokok pemohon per bulan; atau b. penghasilan tidak tetap merupakan pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang diterima pemohon. (3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda