Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) KPR Selisih Angsuran bertujuan untuk menyediakan pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (RSh) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) dengan tingkat suku bunga kredit/Marjin pembiayaan yang terjangkau dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit/pembiayaan bagi MBR.
(2) Pendanaan biaya Selisih Angsuran menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
(3) KPR Selisih Angsuran terdiri dari:
a. KPR Selisih Angsuran Tapak;
b. KPR Selisih Angsuran Syariah Tapak;
c. KPR Selisih Angsuran Susun; dan
d. KPR Selisih Angsuran Syariah Susun.
Koreksi Anda
