Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya selisih angsuran untuk tahun 2015 menggunakan pendapatan PPDPP. (2) Biaya selisih angsuran tahun 2016 sampai dengan masa pinjaman berakhir untuk Kredit Pemilikan Rumah selisih angsuran yang diterbitkan tahun 2015, dibayar menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda