Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai format: a. Kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran; b. Surat pernyataan minat untuk menjadi bank pelaksana KPR Selisih Angsuran; c. Rencana penerbitan KPR Selisih Angsuran tahunan; d. Laporan hasil Reviu dokumen pernyataan minat bank; e. Stiker/plat KPR Bersubsidi; f. Surat pernyataan penghasilan tetap; g. Surat pernyataan penghasilan tidak tetap; h. Surat keterangan tidak memiliki rumah; i. Surat pernyataan pemohon KPR Selisih Angsuran; j. Berita acara serah terima rumah sejahtera tapak/ satuan rumah sejahtera susun; k. Daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi; l. Surat Pernyataan Verifikasi; m. Surat Permohonan Pembayaran Biaya Selisih Angsuran; n. Lembar hasil pengujian KPR Selisih Angsuran; dan o. Surat tanda terima uang/kuitansi pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda