Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai format:
a. Kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran;
b. Surat pernyataan minat untuk menjadi bank pelaksana KPR Selisih Angsuran;
c. Rencana penerbitan KPR Selisih Angsuran tahunan;
d. Laporan hasil Reviu dokumen pernyataan minat bank;
e. Stiker/plat KPR Bersubsidi;
f. Surat pernyataan penghasilan tetap;
g. Surat pernyataan penghasilan tidak tetap;
h. Surat keterangan tidak memiliki rumah;
i. Surat pernyataan pemohon KPR Selisih Angsuran;
j. Berita acara serah terima rumah sejahtera tapak/ satuan rumah sejahtera susun;
k. Daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi;
l. Surat Pernyataan Verifikasi;
m. Surat Permohonan Pembayaran Biaya Selisih Angsuran;
n. Lembar hasil pengujian KPR Selisih Angsuran; dan
o. Surat tanda terima uang/kuitansi pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
