Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran KPR Selisih Angsuran, PPDPP wajib menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. alokasi dana untuk biaya Selisih Angsuran pada tahun anggaran berjalan;
b. rencana penerbitan KPR Selisih Angsuran pada tahun anggaran berjalan;
c. realisasi pembayaran biaya Selisih Angsuran; dan
d. permasalahan dan tindak lanjut.
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
