Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Untuk efektivitas pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan intern melalui kegiatan pemeriksaan, Reviu, evaluasi dan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pengawasan intern oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. reviu atas kelengkapan dokumen persyaratan minat sebagai Bank Pelaksana; b. evaluasi kinerja PPDPP atas kegiatan penyaluran biaya selisih angsuran untuk KPR Selisih Angsuran bagi MBR; (4) Pengawasan intern oleh PPDPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mencakup: a. evaluasi kinerja bank pelaksana atas kegiatan penyaluran biaya selisih angsuran untuk KPR Selisih Angsuran bagi MBR; b. pemantauan pelaksanaan kegiatan penyaluran biaya selisih angsuran untuk KPR Selisih Angsuran bagi MBR oleh Bank Pelaksana; (5) Apabila dari hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) ditemukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f, PPDPP memerintahkan secara tertulis Bank Pelaksana untuk menghentikan KPR Selisih Angsuran dan mengembalikan selisih biaya angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Koreksi Anda