Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh debitur/nasabah.
(2) Jika debitur/nasabah tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus- menerus dalam waktu 1 (satu) tahun, dapat dilakukan pemberhentian KPR selisih angsuran dan debitur/nasabah wajib mengembalikan biaya selisih angsuran yang telah diperoleh.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban debitur/nasabah mengembalikan biaya selisih angsuran yang telah diperoleh wajib dicantumkan dalam surat pernyataan.
(4) Rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
a. pewarisan;
b. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;
c. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun;
d. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
e. untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah.
(5) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d dibuktikan dengan:
a. surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun berada; dan
b. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.
(7) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (4) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
