Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh debitur/nasabah. (2) Jika debitur/nasabah tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus- menerus dalam waktu 1 (satu) tahun, dapat dilakukan pemberhentian KPR selisih angsuran dan debitur/nasabah wajib mengembalikan biaya selisih angsuran yang telah diperoleh. (3) Ketentuan mengenai kewajiban debitur/nasabah mengembalikan biaya selisih angsuran yang telah diperoleh wajib dicantumkan dalam surat pernyataan. (4) Rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: a. pewarisan; b. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; c. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; d. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau e. untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah. (5) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dibuktikan dengan: a. surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun berada; dan b. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain. (7) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (4) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda