Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SKEMA SELISIH ANGSURAN KREDITPEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN MENGGUNAKAN PENADAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Selisih Angsuran, yang selanjutnya disebut KPR Selisih Angsuran, adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah yang mendapat biaya selisih angsuran. 2. Selisih Angsuran adalah pengurangan angsuran antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah berbunga/bermarjin/sewa komersial dengan angsuran kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang dibayar oleh debitur/nasabah. 3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disingkat MBR, adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 4. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 5. Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan melalui nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerjasama operasional. 6. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 7. Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disingkat BUS, adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 8. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disingkat UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah. 9. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 10. Rumah Sejahtera Tapak adalah rumah umum yang dibangun oleh orang perseorangan atau badan hukum dengan spesifikasi sama dengan rumah sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan yang mengatur tentang pedoman teknis pembangunan rumah. 11. Satuan Rumah Sejahtera Susun adalah satuan unit hunian dalam rumah susun umum yang dibangun oleh orang perseorangan atau badan hukum dengan spesifikasi sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang mengatur tentang pedoman teknis pembangunan rumah susun. 12. Akad adalah kesepakatan tertulis antara BUS atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. 13. Marjin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa pembiayaan. 14. Verifikasi adalah kegiatan penilaian kelayakan kelompok sasaran KPR Selisih Angsuran melalui kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan secara formal, wawancara calon debitur/nasabah, serta pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran dalam rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR Selisih Angsuran. 15. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. 16. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disingkat PPDPP, adalah Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat sebagai Badan Layanan Umum. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 48-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id