Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam hal Pembangunan Dermaga TNI Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di desa Tawiri Ambon telah selesai dilaksanakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan pengelolaan dan pencatatan Barang Milik Negara Dermaga Tawiri beserta sarana dan prasarananya kepada Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
