Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud pada Pasal (4) dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 (kontrak tahun jamak).
Koreksi Anda
