Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di desa Tawiri Ambon.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya memberikan bantuan tenaga pengelola teknis dalam pembangunan sarana dan prasarana Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon.
(3) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional
INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jembatan Merah Putih.
Koreksi Anda
