Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara koordinatif, dengan:
1. Kementerian Keuangan dalam:
a. Penyusunan alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon; dan
b. Proses serah terima aset Dermaga beserta sarana dan prasarananya;
2. Kementerian Perhubungan dalam:
a. penetapan Dermaga Tawiri ke dalam daftar pelabuhan di INDONESIA; dan
b. penyesuaian Rencana Induk Pelabuhan Ambon;
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam:
a. Pengadaan tanah untuk Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
dan
b. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang;
4. TNI Angkatan Laut dalam:
a. penyiapan kriteria disain dan kriteria spesifikasi dermaga serta fasilitas penunjang lainnya; dan
b. pengamanan pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarananya;
5. Pemerintah Provinsi Maluku dalam:
a. proses perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait dengan pembangunan dermaga tawiri sebagai fasilitas pertahanan dan keamanan;
dan
b. fasilitasi percepatan pembebasan lahan;
6. Kementerian PUPR cq. Direktorat Jenderal Bina Marga dalam:
a. Mengkoordinasikan pembangunan dermaga;
b. menyiapkan dokumen studi kelayakan dermaga dan analisa dampak lingkungan (AMDAL); dan
c. menyetujui Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang diajukan oleh konsultan perencana setelah mendapat pertimbangan teknis dari TNI Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;
7. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
