Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jembatan Merah Putih, dengan ketentuan:
a. menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembangunan sarana dan prasarana Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon;
b. menyiapkan dokumen pengadaan barang dan/atau jasa pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
(2) Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
