Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
