Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. laporan Kegiatan PKB yang sudah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses dan diselesaikan;
b. peraturan pelaksanaan terkait penyelenggaraan PKB yang ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. peraturan pelaksanaan terkait penyelenggaraan PKB yang ada, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
