Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan PKB.
(2) Pembinaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembinaan kepada penyedia jasa dalam memelihara kompetensi Tenaga Ahli.
(3) Pelaksanaan pembinaan PKB oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) LPJKN MENETAPKAN peraturan Lembaga sebagai pedoman penyelenggaraan PKB lebih lanjut.
(5) Pedoman penyelenggaraan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang memuat penyelenggaraan PKB, tata laksana, tata cara penilaian, serta pemantauan dan pengawasan;
(6) Lembaga melakukan pembinaan PKB melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan PKB.
(7) Kegiatan pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mengaudit secara acak terhadap bukti dokumen pengajuan perpanjangan masa berlaku SKA yang diajukan oleh Asosiasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan Lembaga tentang tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku, dan permohonan baru sertifikat tenaga kerja ahli konstruksi.
Koreksi Anda
