Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyelenggaraan PKB dalam rangka perpanjangan masa berlaku SKA dilakukan melalui tahapan:
a. Tenaga Ahli menyampaikan berkas permohonan perpanjangan masa berlaku SKA dilampiri dengan laporan Kegiatan PKB kepada Asosiasi Profesi;
b. Asosiasi Profesi melakukan penilaian laporan Kegiatan PKB;
c. Asosiasi Profesi membuat berita acara hasil penilaian;
d. Asosiasi Profesi menyampaikan usulan perpanjangan masa berlaku SKA yang dilampiri berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Lembaga; dan
e. Lembaga MENETAPKAN perpanjangan masa berlaku SKA.
(2) Penyelenggaraan Kegiatan PKB harus sesuai dengan kriteria penyelenggaraan dan substansi Kegiatan PKB yang ditetapkan oleh Lembaga.
(3) Kriteria penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. syarat beserta besaran SKPK untuk setiap rincian kegiatan yang diakui dalam Program PKB; dan
b. tata cara penilaian PKB.
(4) Substansi Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. jenis kegiatan dan rincian kegiatan yang diakui dalam Program PKB; dan
b. relevansi jenis kegiatan sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli.
(5) Substansi Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Pendidikan/Pelatihan untuk:
a. menilai kesesuaian jenis kegiatan yang diselenggarakan dengan kriteria yang ditetapkan;
dan
b. mengetahui dan menginformasikan kepada peserta besaran angka SKPK yang dapat diperoleh dari suatu jenis kegiatan yang diselenggarakan.
Koreksi Anda
