Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dilakukan oleh Asosiasi Profesi berdasarkan laporan Kegiatan PKB yang diajukan oleh Tenaga Ahli. (2) Laporan dilakukan dengan mengisi buku log yang terdiri atas formulir: a. identitas anggota; b. pengajuan penilaian berkala; dan c. kegiatan dan rincian kegiatan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan bukti Kegiatan PKB. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara berkala kepada setiap Asosiasi Profesi dengan cara: a. manual; dan/atau b. dalam jaringan (online).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id