Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan jumlah angka kredit ditetapkan paling kurang 120 SKPK dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan perhitungan, indeks, dan nilai maksimal SKPK pada setiap kegiatan dan rincian kegiatan diatur dengan peraturan Lembaga. (3) Asosiasi Profesi dapat MENETAPKAN perhitungan SKPK pada setiap rincian kegiatan dengan berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda