Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kegiatan PKB dilakukan berdasarkan perhitungan SKPK dan jumlah angka kredit. (2) Setiap kegiatan dan rincian Kegiatan PKB ditetapkan SKPK-nya berdasarkan pertimbangan urgensi, relevansi, dan perimbangan yang proporsional dari setiap kegiatan. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah kredit partisipasi yang harus dipenuhi oleh Tenaga Ahli sebagai persyaratan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SKA. (4) Penetapan SKPK setiap kegiatan dan rincian Kegiatan PKB pada daerah terpencil atau kriteria lain yang bersifat khusus menyangkut Tenaga Ahli diatur tersendiri dengan peraturan Lembaga dengan mempertimbangkan besaran/jumlah, frekuensi, jenis kegiatan, dan/atau rincian Kegiatan PKB dalam rangka memberikan kemudahan.
Koreksi Anda