Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan PKB meliputi kategori pembelajaran, pengabdian profesi dan masyarakat, publikasi, dan pengembangan ilmu.
(2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keseimbangan yang proporsional untuk mewujudkan kualitas Tenaga Ahli yang kompeten.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan formal;
b. pendidikan nonformal;
c. partisipasi dalam pertemuan profesi;
d. sayembara/kompetisi, paparan, paten, hak atas kekayaan intelektual, dan karya tulis; dan/atau
e. penunjang.
(4) Kegiatan pendidikan dan pelatihan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi rincian kegiatan:
a. pendidikan strata lanjut; dan/atau
b. pelatihan kerja formal.
(5) Kegiatan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi rincian kegiatan:
a. pembelajaran mandiri; dan/atau
b. pembelajaran terkait dengan penugasan kerja.
(6) Kegiatan partisipasi dalam pertemuan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi rincian kegiatan:
a. peserta pertemuan profesi; dan/atau
b. partisipasi dalam kepanitiaan.
(7) Kegiatan sayembara/kompetisi, paparan, paten, hak atas kekayaan intelektual, dan karya tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi rincian kegiatan:
a. sayembara/kompetisi;
b. paparan dan laporan teknis internal;
c. paparan pada pertemuan teknis;
d. mematenkan atau mendapatkan hak atas kekayaan intelektual atas hasil karya;
e. penulisan makalah untuk pertemuan profesi;
f. penulisan untuk majalah atau jurnal;
g. penulisan buku/bahan ajar/modul; dan/atau
h. pengajaran atau sebagai pengajar/instruktur.
(8) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi rincian kegiatan:
a. sebagai pakar atau narasumber;
b. sebagai pengurus organisasi profesi atau pimpinan Lembaga; dan/atau
c. sebagai penerima tanda jasa, anugerah, atau sejenisnya.
(9) Dalam hal Tenaga Ahli arsitek, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambahkan dengan rincian kegiatan:
a. paparan film arsitektur;
b. gelar karya arsitektur;
c. pengenalan produk; dan/atau
d. ziarah arsitektur.
Koreksi Anda
