Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Program PKB dilakukan melalui proses pembelajaran secara terus-menerus, mandiri, dan sistematis dalam rangka:
a. memelihara keahlian atau kompetensi di bidang jasa konstruksi; dan
b. mengembangkan tanggung jawab sosial pada lingkungan profesi dan masyarakat.
(2) Program PKB diberlakukan bagi Tenaga Ahli yang memiliki SKA berdasarkan Klasifikasi dan Kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan Lembaga.
(3) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan untuk mendapatkan pengakuan Kualifikasi kompetensi insinyur dan arsitek di tingkat ASEAN.
(4) Program PKB merupakan salah satu persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SKA.
(5) Program PKB ditetapkan oleh Lembaga mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(6) Program PKB diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga.
(7) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan PKB kepada Asosiasi Profesi.
(8) Lembaga atau Asosiasi Profesi dapat membentuk unit kerja untuk menyelenggarakan PKB.
Koreksi Anda
